TASLAB NEWS, SOSA-Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan menuju Tran Aliaga,
Kecamatan Hutaraja Tinggi diringkus polisi. Dalam menjalankan aksinya, kawanan
pencuri ini cukup sadis.
Kawanan pencuri yang ditangkap polisi. |
Di mana mulut dan mata korban sempat dilakban bahkan
diinjak. Kemudian, di bawah ancaman
senpi, korban disuruh menghentikan
mobil.
Ketiga tersangka,
yakni Supri (41), warga Dusun Kuta Tua Tualah, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Desa
Serdang, Arjuna Ramadanu (18) alias
Juna, warga Dusun I, Aman Damai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan
Dani Rismanto (29) alias Cacing, warga Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja
Tinggi. Sementara, satu lagi Bembeng, masih berstatus DPO.
Sedangkan korban merupakan supir PT VAL, Rhomario (23), yang
tinggal perumahan Afdeling PT VAL, Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja
Tinggi.
Pelaku menjalankan aksinya Sabtu (2/3) sekitar pukul 21.00.
Sesuai keterangan korban kepada pihak kepolisian, korban saat itu sedang
mengemudikan mobil dump truck Colt Diesel dengan nomor dinding CDT 176 ALG,
tepatnya di simpang Aliaga menuju Desa Ujung Batu I.Tiba-tiba muncul seseorang
di pinggir jalan meminta ikut mobil yang dikemudikan korban.
"Numpang pulang ke Desa Ujung Batu II, lalu saya
ajak naik ke mobil. Tapi berjarak 10
meter, mobil berjalan, ada tiga orang menumpang lagi," ungkap Kapolsek
Sosa, AKP Huayan Harahap, menirukan ucapan korban Rhomario tentang
kronologi kejadian.
Setelah mobil berjalan sekitar jarak 1 kilometer, tersangka Supri mendekap tubuh korban dan
menodongkan senjata api. Pelaku menghardik korban untuk menghentikan mobil
dengan ancaman senpi.
Setelah mobil dihentikan, ketiga pelaku mengambil barang
milik korban, di antaranya dua handphone dan uang dalam dompet Rp700 ribu.
Lalu pelaku Bembeng (DPO) mengambil alih kemudi mobil. Di
bawah ancaman kedua tangan diikat serta mulut dan mata korban dilakban,
selanjutnya korban disuruh naik ke mobil dan tubuhnya diinjak dan disuruh
menunduk.
Korban pun tak berdaya untuk melawan. Di bawah ancaman, korban jongkok serta menunduk di dashboard
mobil. Beberapa menit kemudian mobil berhenti dan para pelaku turun dari mobil.
Korban berteriak minta tolong kemudian ada beberapa orang mendatangi mobil
menolong korban.
Setelah ditolong warga, tambah Kapolsek, korban baru
mengetahui dirinya berada di dekat pos
Satpam PT KAS Desa Ujungbatu, Kecamatan Sosa. Selanjutnya korban membuat laporan kejadian pencurian dengan
kekerasan ke Polsek Sosa.
Atas laporan itu,
Reakrim Polsek Sosa pun bergerak cepat.
Satu hari setelah kejadian, pelaku ditangkap atas nama Supri.
Diawali tertangkapnya Supri di lokasi Pos Satpam PT MAI Bunut Desa Siborna,
kemudian petugas melakukan Pengejaran terhadap Arjuna Ramadanu alias Juna dan Dani Rismanto alias Cacing. Ketiga
tersangka ini ditangkap dari lokasi berbeda.
Atas kejahatan itu, pelaku pun dikenakan pasal 365 KUH
Pidana. (syaf/int)