15 Ball Monza Diamankan

TASLAB NEWS, KISARAN- Sebanyak 15 pakaian bekas (monza) diamankan Polres Asahan di Dusun I, Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (28/2).



Petugas memeriksa 15 bal monza yang diamankan
Petugas memeriksa 15 bal monza yang diamankan

Diamankannya pakaian bekas dari luar negeri tersebut terkait upaya untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba yang masuk dari luar melalui jalur laut pelabuhan – pelabuhan tikus.

Di samping itu, barang dan perdagangan pakaian bekas merupakan kegiatan illegal yang dilarang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK kepada wartawan, dalam pengungkapan kasus yang dilakukan personelnya.

"Seluruhnya ada 15 karung pakaian bekas yang diamankan. Ini untuk menghindari dan mencegah peredaran dan masuknya narkoba dari luar," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, penindakan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang nenyebutkan sebuah mobil pick-up membawa sejumlah karung Monza berada di lokasi dan rencananya akan menuju kota Kisaran.

Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat melakukan pengintaian petugas melihat sebuah mobil dengan nomor polisi BK 1092 DQ sarat muatan yang berlebih muatannya.

"Ada 15 ball press berisi monza. Sopir (Dedi Irawan) tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkit barang bawaannya. Sopir dan barang bukti diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk selanjutnya proses pelimpahan berkas ke Bea Cukai.

"Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 102 Subsidair 103 Subsidair 104 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.10 Tahun 1995 Tentang Pabean," tegasnya. (dhan/syaf)
 

Subscribe to receive free email updates: