Asyik Main Jackpot Bandar Sabu di Siantar Diringkus

TASLAB NEWS, SIANTAR- Sebanyak 16 paket sabu diamankan dari penggerebekan rumah berisi mesin jackpot di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar.
Tersangka bandar sabu beserta barang bukti mesin jackpot
Tersangka bandar sabu beserta barang bukti mesin jackpot


SS alias Kempes (33) warga Jalan Nangka V Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Selasa (27/2) sekira Pukul 13.30 WIB, digerebek personel Polsek Bangun saat sedang asyik bermain judi jackpot di warung milik Johan Chandra Purba, yang berada di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.

Saat dilakukan penggeledahan, Kempes ternyata membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket plastik kecil. Kini dirinya harus menjalani 2 kasus yang berbeda, sedangkan bersama 2 orang lainnya yang turut diamankan polisi, yakni RAS (20) warga Jalan Semangka Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, dan AP (22) warga Jalan Akasia Raya Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, dijerat dengan kasus perjudian.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal saat polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang menyebutkan adanya aktifitas judi jackpot di TKP.

Mendapatakan informasi, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH bersama anggotanya pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Ternyata apa yang dilaporkan tersebut benar adanya, langsung saja dilakukan penggerebekan.

Hasilnya polisi mengamankan 2 orang yang sedang asyik bermain jackpot, Kempes dan RAS, serta 1 orang sebagai penjaga mesin judi jackpot tersebut, AP. Saat dilakukan interogasi, AP, mengakui dirinya sebagai penjaga mesin jackpot tersebut, dan mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu di dalam setiap kali bongkar, yang didapatnya dari bandar jackpot berinisial B (30) warga Jalan Jambu, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.

Selanjutnya polisi pun melakukan penggeledahan di TKP. Selain mendapatkan sejumlah barang bukti pun disita polisi, diantaranya 2 unit mesin jackpot, 28 keping koin jackpot, dan uang senilai Rp190 ribu, polisi juga mendapatkan sebuah bungkusan plastik yang terletak di samping sebelah kiri Kempes sedang duduk, tepatnya di atas meja. Saat dibuka bungkusan plastik tersebut ditemukan 16 paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, polisi kembali melakukan interogasi, Kempes pun tak bisa lagi mengelak dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya. Selain itu juga, uang tunai Rp358 ribu yang dimilikinya juga diakuinya merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Akhirnya dengan wajah tertunduk lesu, ketiga orang yang diamankan tersebut digelandang ke Mapolsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini ketiganya dan barang buktinya sudah di Mapolsek Bangun. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: