DPRD Desak Pemko Transparan Soal Pinjaman Daerah

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI - DPRD Kota Tanjungbalai minta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai agar transparan dalam hal rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp130 milyar. Hal itu diungkapkan Leiden Butar-butar,SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Minggu (25/2).

 Leiden Butar-butar
 Leiden Butar-butar

Menurut Leiden Butar-butar SE, walaupun Pemko Tanjungbalai telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pinjaman Daerah tersebut, namun hal itu hanya dasar hukum, bukan jawaban. Oleh karena itu, terkait dengan alasan Pemko Tanjungbalai dalam mengajukan pinjaman daerah, perlu kiranya mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD.

"Persetujuan untuk mengajukan pinjaman daerah tidak bisa hanya persetujuan rapat pimpinan, harus keputusan DPRD melalui rapat paripurna. Oleh karena itu, agar jelas duduk persoalannya, perlu kiranya Pemko Tanjungbalai memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan alasan dilakukan pinjaman daerah termasuk cara pengembaliannya", ujar Leiden Butar-butar.

Pada kesempatan itu, Leiden Butar-butar juga mengakui, bahwa dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 yang telah disahkan oleh DPRD, disetujui asumsi anggaran dana pinjaman daerah sebesar Rp130 milyar. Katanya, pihak DPRD menyetujui pengajuan asumsi anggaran pinjaman daerah tersebut dalam APBD karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat yakni menyelesaikan pembangunan RSU Type C serta penyelesaian bangunan jembatan Sei Silau III di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang sudah lama terbengkalai.

"Akan tetapi, walaupun dana pinjaman daerah tersebut telah dialokasikan dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018, namun pengelolaannya belum dilindungi dengan peraturan yang sah dan saat ini masih akan dibahas di DPRD. Untuk itu, perlu kiranya Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH memberikan penjelasan ke DPRD terkait dengan alasan, persyaratan, serta tata cara pengembalian dari pinjaman daerah tersebut", pungkas Leiden Butar-butar.

Seperti diketahui, dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 yang pekan lalu telah disahkan oleh DPRD, dianggarkan dana pinjaman daerah sebesar Rp130 milyar. Dana pinjaman daerah tersebut direncanakan untuk menyelesaikan pembangunan RSU Type C menjadi berstandar Internasional serta menyelesaikan pembangun jembatan Sei Silau III di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang sudah beberapa tahun terbengkalai.

Akan tetapi, hingga saat ini, pengajuan pinjaman daerah tersebut belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Tanjungbalai. Bahkan, sesama unsur pimpinan di DPRD Kota Tanjungbalai terjadi beda pendapat terkait persetujuan pengajuan pinjaman daerah tersebut.

Ditemui sebelumnya, Bambang Heryanto SE, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai berpendapat, persetujuannya cukup melalui rapat pimpinan DPRD. Sementara, Leiden Butar-butar berpendapat, harus keputusan bersama melalui rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)

Subscribe to receive free email updates: