Pinjaman Daerah Sebesar Rp130 Miliar Belum Final

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI - Ternyata pengalokasian anggaran pinjaman daerah sebesar Rp130 miliar dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018, hingga saat ini masih belum final.

Pinjaman daerah
Pinjaman daerah


Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (PPKA) Pemko Tanjungbalai H Iwan Sakti SH MKn kepada taslabnews.com, Senin (26/2).

"Rencana pinjaman daerah sebesar Rp130 miliar itu masih estimasi sementara saja, karena belum ada kepastiannya dari pihak Kementerian Dalam Negeri melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kita mengalokasikan dalam APBD Tahun 2018, karena hal itu adalah salah satu persyaratannya agar dapat mengajukan permohonan," ujar H Iwan Sakti.

Menurut Iwan Sakti, hingga saat ini, masalah pinjaman daerah tersebut masih dalam tahap proses pengajuan permohonan saja termasuk melengkapi persyaratannya termasuk persetujuan dari DPRD. Katanya, walaupun Pemko Tanjungbalai mengajukan rencana pinjaman daerah adalah sebesar Rp130 miliar, bisa saja yang disetujui tidak sampai sebesar itu atau permohonannya ditolak.

Sebelumnya, Leiden Butar-butar,SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai juga telah mendesak Walikota Tanjungbalai agar transparan dalam hal rencana pengajuan pinjaman daerah tersebut. Alasannya, karena pinjaman daerah tersebut bukan hanya menjadi beban Walikota Tanjungbalai akan tetapi juga DPRD dan masyarakat.

Untuk diketahui, rencana pinjaman daerah sebesar Rp130 miliar tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat karena tertuang dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 yang telah disahkan pada bulan Januari 2018 lalu. Katanya, pinjaman daerah tersebut akan diperuntukkan guna melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi dan melanjutkan pembangunan jembatan Sei Silau III di Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai.

Dana pinjaman daerah tersebut dipinjam dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Ekonomi. Hal itu dilakukan karena, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai tidak mencukupi untuk menyelesaikan dua kegiatan jasa konstruksi yang sangat vital tersebut. (ign/syaf)



Subscribe to receive free email updates: