Terlibat Kasus Suap pada OK Arya 3 Nama Pengusaha Ini Diincar KPK

TASLAB NEWS, MEDAN Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus suap proyek yang menimpa Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain. Ada 3 kontraktor yang bakal dibidik KPK yakni Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun dan Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Ketiganya disebut sebagai pemberi uang kepada Bupati OK Arya mulai Maret 2016 hingga September 2017.
   

Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan
Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur terhadap Bupati Non-Aktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen.


Sinyalemen itu terungkap dengan munculnya sejumlah nama kontraktor dalam surat dakwaan terhadap OK Arya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/2).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan mengatakan semua pemberi suap yang namanya disebut dalam dakwaan akan diproses sebagaimana mestinya.

"Pemberi telah kita sidangkan, hari ini penerima juga sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam dakwaan. Mereka ini kan menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan jadi," ungkap Ariawan.


OK Arya diketahui menerima hadiah uang sebesar Rp 8.055 miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil bernama Sujendi Tarsono alias Ayen. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: