Warga Asahan Ini Ngaku Belajar Rakit Senjata Api dari Internet

TASLABNEWS, KISARAN- Masih ingat kasus warga Asahan yang bisa merakit senjata AK 47 dan ditangkap polisi. Ya ABS alias Doyok (35) akhirnya buka suara terkait delapan pucuk senjata api (senpi) dengan peluru kelereng yang dimilikinya. Pemuda ini mengaku merakit senjata yang menyerupai senjata AK 47 tersebut belajar dari internet.
Polisi memaparkan kasus Doyok warga Asahan yang bisa merakit senjata api.
Polisi memaparkan kasus Doyok warga Asahan yang bisa merakit senjata api.


Untuk membuat sepucuk senjata, ia membutuhkan waktu selama tiga hari. Rencananya, senjata itu akan diperjual belikan, untuk digunakan mengusir monyet dan binatang-binatang lainnya.

”Bikin senjata itu, saya belajar dari initernet,” kata Doyok singkat.

Namun, atas perbuatan tersebut, Doyok terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK didampingi Kasat Reskrim M Arif Batubara, saat menggelar rilis pengungkapan kasus senjata rakitan tersebut di Mapolres Asahan, Senin (19/2).

BACA BERITA TERKAIT:

http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/rakit-ak-47-warga-teluk-dalam-asahan.html

Warga Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ini disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Kapolres mengungkapkan, senjata api rakitan yang dibuat tersangka terbuat dari pipa besi, besi plat dan kayu. Bahan-bahan tersebut dirakit dan dibentuk sedemikian rupa, menyerupai senjata AK 47. Pelatuknya terbuat dari pemantik mancis. Sementara peluru yang digunakan adalah kelereng

"Jadi bahan yang digunakan supaya kelereng ini bisa berfungsi seperti peluru asli adalah spritus. Spritus dan kelereng dimasukkan kedalam tabung yang ada di dalam senjata. Kemudian dipantik dengan pemantik mancis tadi. Setelah diukur, daya dorong kelereng seperti senjata softgun," ungkapnya.

Kasat Reskrim M Arif Batubara menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dia membuat sebanyak 8 pucuk senjata api rakitan untuk diperjual belikan.

"Untuk satu pucuk senjata, dijual berpariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

Senjata ini cukup mematikan, juga bisa terkena manusia dalam jarak dekat," terangnya.

Sebelumnya, pria lajang yang berprofesi sebagai mekanik sepedamotor itu diamankan Polsek Simpang Empat, Kamis (1/2) lalu. Tersangka sendiri tidak menyangka kalau tindakannya membuat senjata api rakitan itu berujung pada persoalan hukum.

Dari hasil penggeledahan petugas dirumahnya, polisi menemukan lima pucuk senjata api rakitan serta sejumlah alat kerja yang dijadikan bahan pembuatan senjata seperti gerenda, bor tangan, gergaji besi, kikir, potongan pipa, botol spirtus, kelereng, mancis dan beberapa potongan besi. (dhan/syaf)

Subscribe to receive free email updates: