Edan, Ibu Asal Tanjungbalai Ini Jual Bayinya

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI-Entah apa yang ada dipikiran Nurarifah (36) seorang ibu rumah tangga warga Tanjungbalai ini. Ia menjual anaknya yang masih berusia lima bulan. Mirisnya, warga Jalan Durian, Gang Tapsel, Kelurahan Siranto, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai menjual bayinya seharga Rp2,7 juta kepada salah seorang warga yang kerap disapa kakak atau Mak M.

Tersangjka penjual bayi di Tanjungbalai.
Tersangjka penjual bayi di Tanjungbalai.



Namun, polisi keburu curiga ada transaksi penjulan anak di daerah itu. Beberapa orang personel polisi mendatangi lokasi dan mengamankan Mak M.

Selanjutya Polisi mengamankan RS, seorang bayi yang diduga dijual tersebut. Oleh polisi membawanya ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Tanjugbalai Iptu Djumadi didampingi Kasat Reskrim AKP Burju Siahan, kemarin.

Dari hasil penyidikan, ternyata yang melaporkan NA adalah suami sirinya berinisial PH, yang dinikahinya pada April 2017 lalu. “Yang melapor suami siri NA. Makanya dia langsung kita tahan. Kita juga sudah minta keterangan para saksi-saksi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH.

Dikatakan, sesuai surat Laporan Polisi Nomor 62/III/2018/SU/Res Tanjungbalai tertanggal 3 Maret 2018. Pada hari itu, pelapor mendatangi Polres Tanjungbalai dan melaporkan kalau istrinya menjual anak mereka yang masih berusia lima bulan dan berjenis kelamin laki-laki.

“Modus dan motif tersangka menjual anaknya katanya karena mau pergi bekerja ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI),” ujar Kasubag Humas Polres Tanjugbalai Iptu Djumadi.

Lebih lanjut, Iptu Djumadi mengatakan, persoalan ini berawal sekitar tanggal 3 Maret 2018. Mereka kedatangan seorang pria yang mengaku suami tersangka. Si pelapor mengatakan istrinya diduga menjual anak mereka.

“Katanya mereka memang sering bertengkar dan istrinya pergi meninggalkan rumah dan membawa anak mereka. Selama lima bulan tidak pulang ke rumah. Oleh pelapor mencari keberadaan tersangka dan anaknya. Dia kemudian dapat informasi anaknya dititipkan kepada seorang wanita Boru Barimbing di Jalan Listrik dan langsung mendatanginya.
Namun tidak ketemu. Dia kemudian curiga kalau istrinya telah menjual anak mereka dan langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” bebernya.

Menurutnya, kasus dugaan jual beli anak ini baru pertama sekali terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Sementara tersangka NA saat Konfrensi Pers mengatakan telah menyesali perbuatannya. Ia kemudian mengaku khilaf.

“Saya khilaf dan menyesal berbuat demikian kepada anak kandung saya sendiri. Saya mohon maaf. Saya ingin berkumpul lagi bersama keluarga dan anak saya,” ujar NA sembari menangis.


Setelah pisah ranjang selama sepekan, Nurarifah, akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan dengan suaminya dan berniat hengkang ke Malaysia. Namun, untuk menutupi biaya keberangkatannya, perempuan yang menikah siri dengan Panggong Hasibuan itu menjadikan si buah hati yang baru berusia 5 bulan sebagai tumbal ongkosnya.

Perempuan berusia 36 tahun itu harus berurusan dengan personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (5/2). Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Taryono Raharja di hadapan wartawan, Senin (5/3) membeberkan penangkapan itu. Peristiwa itu ditengarai cekcok yang sering terjadi antara Nurarifah dengan suaminya, Panggong Hasibuan. Setelah berulangkali cekcok, mereka memutuskan untuk berpisah selama sepekan.

“Tersangka N ini ditangkap setelah dilaporkan suaminya sendiri berinisial PH. N ini dilaporkan suaminya akibat menjual seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan, yang tak lain adalah anak kandung mereka sendiri, kepada seseorang berinisial LS dengan harga Rp2.800.000,” sebut Wakapolres. Hasil pemeriksaan, menurut Wakapolres, Nurarifah mengaku sudah tak sanggup lagi mengasuh anaknya. “Uang sebesar Rp2.800.000 itu rencanya digunakannya untuk biaya keberangkatannya ke Malaysia,” beber Kompol Taryono.

 Dijelaskannya, penjualan bayi yang dilakukan melalui perantara itu, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang, masing-masing berinisial RWB alias R, N, DB dan LS.

 “Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman minil 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp 300 juta,” katanya.

Sementara itu, Panggong Hasibuan, bahwa dia mengetahui anak kandungnya itu telah dijual setelah bertemu kembali dengan istrinya usai pisah ranjang.


“Kami menikah secara siri. Dari hasil pernikahan itu kami memiliki seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 5 bulan,” sebut Hasibuan dalam laporannya ke polisi. Menurut Hasibuan, pada bulan Februari lalu setelah terjadi pertengkaran, mereka memutuskan berpisah selama satu minggu.

 “Dia pergi meninggalkan aku dengan membawa anak ku,” katanya mengisahkan peristiwa kelam yang dirasakannya itu. Selama itu, kata Hasibuan dia berusaha untuk mencari keduanya namun tak juga kunjung bertemu. Pada saat bertemu kembali, kekesalan Hasibuan kian memuncak, karena sang bayi sudah tak terlihat bersama istrnya itu.


 “Ku tanyakan pada istri ku itu soal keberadaan anak ku, namun dijawabnya sudah dititipkannya ke rumah Rina Barimbing, di Jalan Listrik. Berulang kali ku datangi rumah si Rina itu, tapi niat ku untuk mengambil anak ku itu tak membuahkan hasil,” katanya. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: