Sebarkan Ujaran Kebencian Mengandung SARA di Facebook, Warga Asahan Ditangkap Tim Mabes Polri

TASLAB NEWS, MEDAN- Tersangka pelaku penyebar kebencian berinisial BG (35), warga Jalan WR Supratman, Gang Berdikari, Lingkungan I, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan diamankan polisi. BG diamankan atas dugaan tindak ungkapan kebencian menyangkut diskriminasi ras dan etnis.

BG Warga Asahan pelaku penyebar ujaran kebencian di Facebook yang ditangkap polisi.
BG Warga Asahan pelaku penyebar ujaran kebencian di Facebook yang ditangkap polisi.

Informasi diperoleh, penangkapan terhadap tersangka dibantu Polsek Dolok Masihul Polres Sergai, tim dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dibekukdi Dusun VII Kampung Jati, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (4/3) siang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Rina Sari Ginting menyebut,tersangka diamankan karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008,” jelas Rina. Meski menyebutkan ungkapan kebencian itu diduga dilakukan tersangka melalui akun Facebook atas nama Bobby Siregar, namun Rina tak menjelaskan detail menyangkut kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut.




“Untuk proses pemeriksaan lanjut, tersangka BG dibawa tim Bareskrim Polri ke Jakarta,” pungkasnya. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: