Pelaku Cabul di Tobasa Diringkus

TASLAB NEWS, TOBASA- Tersangka pelaku pencabulan berinisial HN (40) diamankan personel Polres Tobasa. Penangkapan terhadap HN berdasarkan pengaduan dari orangtuan dari AHN (17) siswa di salah satu SMA di Tobasa.

Kapolres Tobasa AKBP Alvianus Laoli memberikan keterangan pers terkait kasus cabul yang dilakukan tersangka.
Kapolres Tobasa AKBP Alvianus Laoli memberikan keterangan pers terkait kasus cabul yang dilakukan tersangka.

Informasi diperoleh dari Kapolres Tobasa AKBP Alvianus Laoli tersangka merupakan warga desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Toba Samosir. Berdasarkan pengakuan AHN,  ia pertama sekali dicabuli saat pulang sekolah.

Terbongkarnya kasus cabul ini karena orangtua korban melihat korban naik angkutan umum bersama dengan tersangka. Lalu orangtua korban mengikutinya. Lalu orangtua korban memergoki tersangka yang sedang mencabuli putrinya. Saat itu korban mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dibawah ancaman pelaku. Tak terima mendengar hal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan meringkus pelaku cabul terhadap anaknya.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah dua kali berhubungan badan layaknya suami istri. Pelaku mengaku kalau dirinya sering memberikan uang kepada korban. Korban juga sering diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu pelaku. Namun kepada polisi pelaku membantah tuduhan korban.

Menurutnya, hubungan badan  tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan pakaian korban untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Toba Samosir agar melindungi dan memberikan pendidikan dan pengetahuan yang benar tentang seks kepada anaknya. Menurut Alvianus, di Toba Samosir ada tiga kasus pencabulan sepanjang bulan Januari ini.

Menurut kapolres, pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tobasa dan dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.(syaf)

Subscribe to receive free email updates: