Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar di Prapidkan

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI - Dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, Irwan Nasution alias Abang (40), mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Tanjungbalai sebagai termohon I dan Polsek Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sebagai termohon II.


 
Suasana sidang
Suasana sebelum dibuka sidang permohonan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dan dihadiri kuasa termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Informasi diperoleh, Abang yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai melalui Kuasa Khususnya yakni Dedi Ismadi SH, Usman SH, Idrus Sirait SH dan Amri SH dari LBH Trisila Sumatera Utara Cabang Kota Tanjungbalai.

Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/1), persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dengan materi sidang, pembacaan Permohonan Praperadilan dari Pemohon. Selanjutnya, sidang di tunda dan akan di buka kembali pada hari ini, Jumat (12/1) dengan materi pembacaan jawaban dari Termohon I dan Termohon II.

Kepada koran ini, Dedi Ismadi SH mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan karena termohon I dan termohon II telah menetapkan Irwan Nasution alias Abang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

 Katanya, Irwan Nasution alias Abang dituduh telah melakukan pengrusakan atas rumah peninggalan orang tuanya yang telah meninggal dunia atas laporan pengaduan dari keluarga almarhum ibu tiri pemohon.

"Sejak orang tua dari Irwan Nasution alias Abang meninggal dunia, belum ada pembagian harta gono gini, sehingga rumah tersebut masih atas nama orang tua pemohon. Akan tetapi, oleh keluarga dari ibu tiri pemohon yang juga sudah meninggal dunia, pemohon dilaporkan telah melakukan pengrusakan atas rumah yang diyakini masih atas nama orangtua dari pemohon.

Hal inilah yang mendasari diajukannya permohonan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai", ujar Dedi Ismadi SH usai persidangan.


Kuasa Polres Tanjungbalai Bantah Dalil Pemohon Prapid


 Dalam sidang kedua permohonan praperadilan dengan acara pembacaan jawaban dari termohon I yakni Polres Tanjungbalai dan termohon II Polsek Datuk Bandar, Iptu Robinson Saragih SH selaku kuasa dari termohon I dan Ipda Eko Ady Ranto SH selaku kuasa dari termohon II membantah dalil yang diajukan pemohon.

Hal itu diungkapkan kuasa termohon I dan termohon II dalam persidangan kedua yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dibantu Panitera Pengganti (PP) Prayetno, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jumat (12/1).

Menurut Hakim Tunggal, Ahmad Rizal SH, persidangan kedua tersebut digelar untuk mendengarkan jawaban dari termohon I dan termohon II atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Irwan Nasution alias Abang melalui kuasa khususnya Dedi Ismadi SH dkk dari LBH Trisila Sumatera Utara Cabang Kota Tanjungbalai yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Dalam jawabannya, kuasa termohon I dan termohon II, menolak permohonan pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Onvantkeljik Verkiraad).

Setelah kedua kuasa termohon membacakan jawabannya, seIanjutnya Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH mempertanyakan tanggapan dari kuasa pemohon yakni Dedi Ismadi SH. Oleh Dedi Ismadi SH menyatakan, akan memberikan tanggapan terhadap jawaban termohon pada persidangan selanjutnya.

Selanjutnya, Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH menunda sidang sampah hari Senin (15/1) mendatang dengan acara, mendengarkan tanggapan dari pemohon praperadilan melalui kuasa khususnya Dedi Ismadi SH, dkk. 

Seperti diketahui, baru-baru ini, Irwan Nasution alias Abang (40) melalui kuasa khusunya Dedi Ismadi SH, dkk dari LBH Trisila Sumatera Utara Cabang Kota Tanjungbalai telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan menjadikan Polres Tanjungbalai sebagai termohon I dan Polsek Datuk Bandar sebagai termohon II.

Adapaun faktor yang menjadi dasar diajukannya permohonan Praperadilan tersebut, adalah atas ditetapkannya pemohon yakni Irwan Nasution alias Abang sebagai tersangka oleh Polsek Datuk Bandar. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan atas laporan pengaduan dari adik ipar almarhum ayah termohon, sementara harta gono gini milik almarhum orang tua dari pemohon, belum dilakukan pembagian kepada ahli warisnya hingga saat ini.

Namun demikian, termohon I dan termohon II dalam jawabannya menyatakan, bahwa penetapan pemohon yakni Irwan Nasution alias Abang sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap rumah almarhum orangtuanya itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Alasannya, karena pelapor yakni adik ipar dari almarhum orang tua pemohon adalah juga ahli waris dari orang tua pemohon. (ign/syaf)



Subscribe to receive free email updates: